Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. KPK tidak akan khawatir dengan banyaknya pengacara yang mendampingi kubu pemohon, Hasto (14/01/2025). Sebagai termohon, KPK bakal menyiapkan diri dari aspek pembuktian. Secara umum, tim hukum KPK sudah menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan praperadilan, khususnya perihal pembuktian formil. Bahkan, KPK juga siap kalau hakim meminta tuntutan yang menyangkut material penyidikan.
KPK bakal fokus membuktikan adanya peristiwa, perbuatan, penyuapan, hingga perintangan yang dilakukan Hasto Kristiyanto. Setyo menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur, proporsional, dan profesional.