KKP sebut pagar laut di Bekasi tak miliki izin PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pagar laut berbahan bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menyatakan KKP belum pernah mengeluarkan PKKPRL untuk kegiatan tersebut. Tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di lokasi dan pada 19 Desember 2024 mengirimkan surat resmi untuk meminta penghentian kegiatan yang dinilai melanggar aturan.

Doni menjelaskan bahwa KKP saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan keberadaan pagar bambu yang terdiri dari ribuan batang tersusun rapi di perairan Bekasi, membentuk struktur menyerupai tanggul dengan hamparan perairan di tengahnya. Meski demikian, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.

Search