Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diklaim punya bekal cukup untuk menghadapi sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Bekal itu berupa fakta-fakta itu berpeluang melepaskan Hasto dari status tersangkanya.
Bima mengatakan PDIP mengawal dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Publik diajak menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum. Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan PDIP tetap menghormati KPK. Lembaga Antikorupsi juga diminta menghormati hak Hasto sebagai tersangka.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku. Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah gilan menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemangpara pihak terkait.