Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten, karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025). Sumono mengungkap, pagar ini dipasang sekitar 700 meter dari garis pantai di kawasan yang terlarang untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pagar tersebut disegel karena memberikan dampak buruk terhadap ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan dari Polsus Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, pagar ini dipasang di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Dari hasil investigasi yang dilakukan pada September 2024 itu, ditemukan pula fakta bahwa pagar tersebut dipasang di perairan yang membentang di sepanjang Desa Margamulya sampai Desa Ketapang.