Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan ini menetapkan bahwa usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Mulai Januari 2025, usia pensiun akan bertambah menjadi 59 tahun. Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini telah diterapkan sejak 2015 dan terus dipantau pelaksanaannya, dengan landasan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Terkait kekhawatiran dampak kenaikan usia pensiun terhadap pengangguran, Yassierli optimistis bahwa hal ini tidak akan memengaruhi tingkat serapan pekerja baru. Menurutnya, pekerja senior biasanya mengisi posisi manajerial yang membutuhkan pengalaman, sehingga tidak bersaing langsung dengan pekerja pemula. Hingga kini, tidak ditemukan studi yang menunjukkan hubungan antara penambahan usia pensiun dengan peningkatan pengangguran, namun pemerintah tetap memantau dampaknya secara berkala.

Search