Kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto terus bergulir. Hasto tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (6/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Di hari yang sama, KPK memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi.
KPK belum menangkap dan menahan Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, secara umum, untuk tersangka KPK bisa menerbitkan surat perintah penangkapan apabila dua kali mangkir dalam panggilan penyidik tanpa kabar.
KPK melihat Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya menyusul Sekjen PDI-P itu menyampaikan akan taat terhadap proses hukum. Tessa mengatakan, penyidik menyetujui permintaan Hasto untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya. Meski demikian, penyidik belum menentukan jadwal pemanggilan kedua Hasto.