Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor. Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja ikut menyuburkan korupsi.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu (memaafkan koruptor) tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta ya. Pasal 55 KUHP itu,” tegasnya.

Namun, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra punya pendapat lain. Ia mengatakan apa yang diupayakan Presiden Prabowo itu tidak melanggar undang-undang. Yusril menyebut usul Prabowo untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.

Search