Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang yang dicuri kepada negara merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Yusril mengatakan, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Yusril mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.
Yusril juga mengatakan, jika aset hasil korupsi masih berada di tangan koruptor tanpa ada pengembalian ke negara, tidak akan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi. Sementara, kata dia, apabila uang hasil korupsi dikembalikan masuk ke APBN, akan dapat membantu menyejahterakan rakyat.