Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat BI pada Senin malam (16/12/2024). Perry menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan program corporate social responsibility (CSR) BI. Ia menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan bersikap kooperatif dalam memberikan dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan. Perry juga menekankan bahwa program CSR BI telah dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang ketat, termasuk penyaluran kepada yayasan yang sah, program kerja yang konkret, serta laporan pertanggungjawaban yang diawasi oleh satuan kerja pusat maupun kantor perwakilan.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa alokasi CSR BI setiap tahun dilakukan melalui tiga bidang utama, yaitu pendidikan melalui beasiswa bagi 11 ribu pelajar, pemberdayaan ekonomi masyarakat termasuk UMKM, serta kegiatan sosial keagamaan. Meskipun penggeledahan tersebut memengaruhi kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar melalui berbagai intervensi, seperti di pasar sekunder surat berharga negara (SBN) dan Bank Indonesia Rupiah Securities (SRBI). Perry menegaskan bahwa BI terus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan mengutamakan transparansi dan integritas.