Pemerintah Indonesia telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Mary Jane juga telah dipulangkan pada Rabu (18/12) dini hari. Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina. Kemudian pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina yang menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane.
Sementara itu, Mary Jane mengaku seperti memulai hidup yang baru setelah resmi dipindahkan ke negara asalnya Filipina. Pada pekan lalu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap Mary Jane. Meski begitu, Yusril mengatakan ke depannya pemerintah Filipina masih tetap berkewajiban melaporkan seluruh perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane.