Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan, meskipun waktu pastinya belum ditentukan. Dalam penyelidikan awal, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari ruang Gubernur BI serta ruangan lain saat melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin malam 16 desember 2024 itu menghasilkan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Rudi menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI, untuk mencari bukti yang relevan dengan dugaan korupsi yang tengah diusut.