Pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan dukungan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini mencakup manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan dan biaya pelatihan senilai Rp 2,4 juta, naik dari sebelumnya Rp 1 juta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan peluang kerja kembali serta mempertahankan daya beli mereka selama masa PHK. Pemerintah juga mempermudah akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk Program Prakerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemerintah berencana meningkatkan benefit uang tunai bagi peserta JKP. Sebelumnya, pekerja menerima 45% dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, dengan batas gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Melalui kebijakan ini, biaya pelatihan dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta agar sejalan dengan Program Prakerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial pekerja dan membantu pemulihan ekonomi di sektor ketenagakerjaan.