Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kasus penyebaran pupuk palsu yang telah merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Senin (16/12/2024), Amran mengungkapkan bahwa sebanyak 27 perusahaan terlibat dalam peredaran pupuk palsu ini, dengan 4 perusahaan sudah dilaporkan kepada penegak hukum. Kasus ini dianggap sangat meresahkan karena dampaknya tidak hanya merugikan petani secara finansial, tetapi juga mengganggu produktivitas sektor pertanian.
Amran menegaskan bahwa pupuk palsu telah memengaruhi kehidupan lebih dari 100.000 petani, yang jika ditambah keluarganya, mencapai sekitar 400.000 orang terdampak. Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Agung memberikan hukuman yang berat kepada oknum-oknum yang terlibat sebagai bentuk perlindungan terhadap petani Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sebagai upaya memastikan keadilan bagi para petani.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan petani terhadap pemerintah dan mengamankan distribusi pupuk yang berkualitas. Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas dukungan dan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Ke depannya, sinergi antara Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa, sehingga sektor pertanian dapat tumbuh lebih baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.