Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenaker Minta Pengusaha dan Pekerja Saling Menghargai

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri berharap, semua pihak baik pengusaha dan pekerja dapat mematuhi apa yang tertuang dalam surat tersebut. “Kita sambut liburan Natal dan Tahun Baru dengan gembira, patuhi yang ada di surat edaran. Pekerja dan pengusaha saya rasa harus saling menghargai, sudah jelas,” kata dia. Ia menambahkan, surat edaran tersebut terutama difokuskan untuk pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam surat edaran itu disebutkan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libut resmi. Selanjutnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.

Search