Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan terhadap produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Indonesia, termasuk untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, memastikan subsidi LPG tetap akan berjalan dengan skema yang ada dan difokuskan pada penyaluran yang tepat sasaran. Hal ini disampaikan dalam acara Hilir Migas Conference di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Namun, pemerintah menyadari adanya tantangan dalam penyaluran subsidi energi yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Dari total anggaran subsidi dan kompensasi Rp 435 triliun pada tahun 2024, sekitar Rp 83 triliun dialokasikan untuk LPG. Sayangnya, 20-30% dari subsidi BBM, listrik, dan LPG dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak, termasuk kelompok masyarakat ekonomi tinggi. Menteri Bahlil mengungkapkan potensi kerugian subsidi yang salah sasaran ini mencapai Rp 100 triliun. Ia menekankan pentingnya memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, sesuai tujuan awal kebijakan tersebut.