Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru perihal HAM. Yusril menuturkan upaya itu meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU KKR tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendukung komitmen pemerintah membahas RUU KKR baru karena diperlukan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat di masa lalu.