RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat Hukum: Butuh Keberanian Politik DPR

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pada pertemuan dengan media di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum di Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023. Namun pembahasannya tak berjalan lantaran bertepatan dengan momen tahun politik, yakni Pilpres 2024.

Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai persetujuan pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR. Sebab, kata dia, rencana implementasi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia bukan hal mudah.

Badan Legislasi DPR sedianya menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 4 Desember 2024. Namun rapat untuk membahas masukan atas RUU Perampasan Aset tersebut ditunda.

Search