Hingga waktu tiga hari kerja pascapenetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim hukum kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK, baik secara luring maupun daring. Dengan tak adanya gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano tinggal menanti ditetapkan oleh KPU Jakarta sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta 2025-2030.
Hingga Kamis (12/12/2024) pukul 07.40 WIB, MK sudah menerima pendaftaran dari 275 pemohon. Sebanyak 15 permohonan terkait perolehan gubernur dan wakil gubernur, 213 permohonan pemilihan bupati dan wakilnya, sisanya 47 permohonan terkait pemilihan wali kota/wakil wali kota.