Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyederhanaan penyaluran pupuk bersubsidi telah memasuki tahap final dan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungannya ke PT Pupuk Indonesia, Sudaryono menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian, sehingga distribusi pupuk dapat dilakukan lebih efisien dan cepat. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo secara prinsip telah menyetujui rencana tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyatakan optimisme bahwa Perpres ini akan terbit dalam waktu dekat, dengan target penerbitan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Amran menjelaskan bahwa penyederhanaan regulasi akan memangkas proses distribusi yang selama ini memerlukan Surat Keputusan dari gubernur dan bupati/wali kota, serta melibatkan banyak kementerian. Dengan sistem baru ini, distribusi pupuk akan lebih langsung dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pemerintah berharap dengan adanya penyederhanaan regulasi ini, akses petani terhadap pupuk subsidi akan meningkat, mendukung produktivitas pertanian di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh para petani.