Soal UU Tipikor, Pengamat: Harusnya Kembalikan KPK ke UU yang Lama

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yusril menyebut, UU Tipikor perlu direvisi dan disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Merespons itu, pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum revisi Undang-Undangnya ketimbang merevisi UU Tipikor.

Kemudian, Castro mendorong agar pemerintah lebih mengutamakan untuk membuat Rancangan UU Perampasan Aset. Sehingga, kata Castro, dua hal tersebut berbanding lurus. Jika tidak, Castro berpendapat akan percuma jika mengembalikan KPK sebagaimana sebelum revisi UU tetapi juga meninggalkan rancangan UU Perampasan Aset.

Search