Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengakui Indonesia masih belum mempunyai payung hukum atau undang-undang yang mengatur proses pemindahan narapidana (transfer of prisoner) ke negara asal. Yusril menjelaskan karena belum adanya aturan tersebut, pemindahan narapidana narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina hingga napi Bali Nine ke Australia yang ditargetkan sebelum natal tahun ini, dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto. Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Yusril juga telah meneken kesepakatan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024. Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina. Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR mengingatkan payung hukum yang bakal menjadi dasar transfer of prisoner di tengah rencana pemerintahan Prabowo menggolkan rencana pemindahan napi narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum hari raya natal tahun ini. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemindahan napi yang menjalani pidana di Indonesia ke negara asal.