Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan peningkatan kepatuhan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam penyampaian data pada 2025. Direktur Neraca Pengeluaran BPS, Pipit Helly Sorayan, menyatakan bahwa implementasi penuh sistem penyampaian data PMSE akan diberlakukan untuk mencakup lebih dari 80 persen perusahaan resmi. Saat ini, baru 27 persen dari 440 PMSE yang menyampaikan data, dengan 61 di antaranya memenuhi semua informasi yang dibutuhkan. Untuk itu, BPS berencana melanjutkan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini.
Kementerian Perdagangan mendukung target tersebut dengan strategi pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang belum patuh, termasuk pemberian peringatan tertulis dan pembatasan akses sementara. Selain itu, program edukasi dan panduan teknis akan diperkuat, bersama pengembangan sistem pelaporan digital yang lebih mudah digunakan. Kemendag menegaskan pentingnya kontribusi PMSE dalam mencatat pertumbuhan ekonomi digital, yang pada 2023 mencapai Rp 453 triliun dan diproyeksikan terus meningkat pada 2025. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah berharap dapat menyusun kebijakan yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan.