MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada

MK telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil Pilkada hingga hari Minggu (8/12/2024). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang berkaitan dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 86 di antaranya menyangkut pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 permohonan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

Fajar juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dijadwalkan mengumumkan hasil pilkada Gubernur pada 15 Desember. MK akan bersiap jika pada tanggal tersebut terdapat permohonan yang masuk. Ia menambahkan bahwa permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pilkada resmi diumumkan. Jika hasil pilkada diumumkan pada hari kerja, seperti Senin pukul 21.00, maka hari Senin tersebut sudah dihitung sebagai hari kerja pertama.

Search