Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru. Nusron menjelaskan, PP ini akan mengatur lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi proyek perumahan.
Rencananya aturan tersebut akan mengatur pengembang yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perumahan harus mecetak sawah baru. Apabila lahan yang cocok untuk sawah di daerah tersebut sudah habis, maka pengembang harus mencetak sawah di daerah lain dengan luasan yang diatur dalam regulasi. Daerah yang dituju untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, yakni Papua, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.