Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendata kebanyakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyelundupan Pekerja Migran Ilegal (PMI) dilakukan lewat pelabuhan internasional resmi di Batam. Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan modus penyelundupan lewat pelabuhan resmi itu lebih banyak ketimbang yang ditemukan aparat lewat pelabuhan tikus.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun BP3MI Provinsi Kepri per Kamis (5/12), setidaknya terdapat 2.603 kasus perlindungan terhadap PMI. Dari jumlah itu, 950 orang dicegah melalui Pelabuhan resmi penyeludupan PMI secara Illegal ke negara jiran, dan 253 orang penyeludupan PMI Ilegal melalui jalur belakang atau pelabuhan tikus. Sisanya 1.520 orang, adalah PMI bermasalah yang dideportasi negara tetangga melalui pelabuhan internasional di Kepri.
Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Riyadi mengatakan pihaknya meningkatkan kewaspadaan ada dugaan upaya penyelundupan PMI. Pasalnya, kata dia, banyak orang bepergian ke negeri tetangga untuk berlibur sebagai modus menyembunyikan perjalanan TPPO dengan menggunakan paspor kunjungan sebagai pelancong. Salah satu aksi penyelundupan PMI via jalur pelabuhan internasional resmi di Batam adalah yang terbongkar pada November lalu, di mana melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai operator. Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan oknum tersebut memiliki peran meloloskan keberangkatan pekerja non-prosedural dari pelabuhan di wilayah Batam.