Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mochtar dan Emil terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp493.399.704.345 subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ketiga orang tersebut bersama sejumlah terdakwa lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.