Penjelasan Lengkap DPR Soal PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dengan penerapan selektif hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Kepresidenan. Barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum tetap dikenakan tarif PPN 11% atau bebas pajak. Pemerintah juga mempertimbangkan usulan DPR untuk menurunkan pajak kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat, dengan kajian lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan jajaran terkait.

Kebijakan PPN selektif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kecil sambil meningkatkan penerimaan negara melalui pajak barang mewah. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan undang-undang dan hanya membebani konsumen barang mewah, baik dari dalam negeri maupun impor. Hal ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil tanpa menambah tekanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya menertibkan praktik ilegal yang selama ini mengurangi potensi penerimaan negara. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara luas, sekaligus memperkuat tata kelola pajak yang lebih transparan dan berkeadilan.

Search