Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan UMP menggunakan formula UMP2025 = UMP2024 + (6,5% dari UMP2024). Besaran kenaikan ini mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Aturan ini juga bertujuan untuk menjaga prinsip proporsionalitas demi memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain UMP, Permenaker ini juga mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral. UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP, sedangkan upah sektoral ditujukan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus, risiko lebih tinggi, atau tuntutan kerja spesialis. Formula perhitungan UMK dan upah sektoral juga mengikuti kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan UMP dan upah sektoral provinsi harus diumumkan oleh gubernur paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK dan upah sektoral kabupaten/kota paling lambat 18 Desember 2024.
Dengan berlakunya aturan ini pada 1 Januari 2025, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah minimum tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha di berbagai sektor ekonomi. Selain itu, penyesuaian upah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.