Pembahasan Ditunda, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Badan Legislasi (Baleg) DPR semula dijadwalkan akan menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini Rabu (4/12). Namun, rapat untuk membahas masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tersebut ditunda.  Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan pihaknya berharap RUU Perampasan Aset dapat masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Atas dasar itu, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus terlebih dulu selesai dibahas di DPR.

Sturman mengungkapkan RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU terdiri dari yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD. Kendati Baleg DPR dijadwalkan melaksanakan audiensi dengan PPATK untuk membahas RUU Perampasan Aset. Namun, audiensi tersebut harus diundur karena PPATK perlu melengkapi data-data yang diperlukan.

Menurut Sturman, kelengkapan itu sangat diperlukan karena isu yang dibahas merupakan isu yang sensitif sehingga harus memiliki basis data lengkap. Dikatakan bahwa pentingnya data tersebut untuk meminimalisir pendapat yang berbeda terhadap hal yang ingin disampaikan dengan yang ditangkap audiens. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa PPATK menyampaikan secara lisan kepada Baleg DPR untuk mengundur jadwal audiensi tersebut demi penyempurnaan materi paparan.

Search