Polda Jateng menjelaskan soal perbedaan pernyataan yang awal dan selanjutnya terkait kronologi dan penyebab Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Ryzkinata Oktafandy (17) ditembak polisi hingga berujung kematiannya. Semula Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi menembak korban karena mencoba melerai tawuran, dan hendak diserang balik oleh senjata tajam.
Belakangan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono, mengatakan polisi penembak, Aipda Robig, dipepet kendaraannya lalu menunggu di titik TKP sebelum melepas tembakan ke arah motor yang dinaiki Gamma dan rekan-rekannya. Terkait perbedaan pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan akan memproses sesuai yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang maupun Kabid Propam Polda Jateng.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan dan penyidikan suatu kasus, Artanto menegaskan perbedaan itu merupakan hal yang wajar. Sebab selama proses penyidikan ada tahap informasi awal, pendalaman, dan kesimpulan. Ia mengatakan, semua informasi yang diperoleh Polda Jateng berasal dari Polrestabes Semarang. Artanto menyangkal adanya kekeliruan ataupun rekayasa dalam kasus penembakan Gamma.