Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah bersikap secara resmi mengenai wacana institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah naungan Kemendagri atau TNI. Seperti diketahui wacana lama yang kembali mencuat itu dihembuskan oleh Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus. Deddy Sitorus menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi dalam pemilu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara gamblang mengatakan keberatan soal usulan Polri di bawah institusi yang dipimpinnya. Mendagri mengatakan Polri tidak bisa dipisahkan dari presiden. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan wacana Polri di bawah Kemendagri harus melalui kajian terlebih dahulu. Kajian itu ditempuh melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat saat ini Polri masih bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.
Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan bahwa TNI menghormati setiap wacana yang berkemban. Termasuk terkait perubahan struktur lembaga negara yakni Polri dikembalikan kepada TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). TNI menyerahkan wacana terkait perubahan struktur lembaga negara itu kepada pihak yang berwenang yakni pemerintah dan DPR.