Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan pekan depan setelah melalui proses simulasi dan pematangan kebijakan. Selain kenaikan PPN, pemerintah juga sedang menyiapkan kebijakan fiskal lainnya, termasuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Menurut Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono, kenaikan PPN ini akan tetap memperhatikan daya beli masyarakat, dengan pengecualian untuk sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat miskin. Selain itu, subsidi dan jaring pengaman sosial akan diperkuat untuk melindungi kelompok rentan, sementara insentif pajak akan lebih diarahkan kepada kelas menengah dan atas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan fiskal baru juga mencakup insentif untuk industri padat karya guna meningkatkan daya saing dan mendorong revitalisasi permesinan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan sektor industri yang mampu menyerap tenaga kerja besar, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Kombinasi antara kenaikan PPN dan insentif strategis diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan.