Nasib Pembatalan PPN 12% di 2025 Belum Pasti, Tunggu Sri Mulyani!

Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun sudah menjadi amanat undang-undang, pelaksanaannya masih dalam pembahasan intensif di Kementerian Keuangan. Sekretaris Jenderal Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dikaji, termasuk pemberian insentif untuk meringankan dampak kenaikan pajak tersebut.

Rencana kenaikan PPN ini menuai respons beragam, terutama dari masyarakat dan pengusaha yang khawatir akan dampaknya terhadap daya beli dan sektor bisnis. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto, menekankan bahwa keputusan akhir terkait implementasi kenaikan PPN berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, pembahasan di DPR bersama pemerintah daerah menunjukkan aspirasi untuk mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut, dengan mengutamakan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Meski demikian, beberapa sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahan pokok, dan jasa tetap akan dikecualikan dari kenaikan tarif PPN, sebagaimana dijamin dalam UU HPP. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat sambil memastikan penguatan penerimaan negara. Keputusan akhir mengenai kenaikan PPN diharapkan dapat mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kondisi ekonomi masyarakat.

Search