Sejumlah anggota Komisi I DPR mempertanyakan sikap Indonesia dalam pernyataan bersama RI-China yang menyinggung Laut China Selatan (LCS). Dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, isu tersebut menjadi sorotan karena menimbulkan persepsi publik bahwa Indonesia seolah mengakui klaim China atas sembilan garis putus-putus (nine dash line). Anggota DPR dari fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menekankan bahwa pernyataan itu memunculkan kebingungan dan kegelisahan, meskipun Kementerian Luar Negeri telah mengklarifikasi bahwa Indonesia tidak mengubah posisinya.
Kritik juga disampaikan anggota dari fraksi PDIP, TB Hasanudin, yang menegaskan bahwa Indonesia sejak lama menolak klaim sembilan garis putus-putus dan menghormati hukum internasional. Ia mempertanyakan apakah ada perubahan sikap melalui kerja sama di wilayah yang sebelumnya ditolak. Hal serupa disampaikan oleh Rizki Natakusumah dari Demokrat, yang menyoroti poin dalam pernyataan bersama terkait code of conduct (CoC). Ia mempertanyakan keselarasan prinsip CoC dalam pernyataan itu dengan usulan yang selama ini diajukan oleh Indonesia.
Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, DPR meminta pemerintah memastikan transparansi dan konsistensi dalam sikap politik luar negeri Indonesia terhadap LCS. Indonesia diharapkan tetap tegas menolak klaim sepihak, menjaga stabilitas kawasan, dan mengutamakan pendekatan multilateral dalam menyelesaikan konflik di wilayah strategis tersebut.