Sekjen Pimpinan Pusat GP Ansor, A Rifqi al Mubarok, dengan tegas menolak setiap upaya atau wacana penggabungan kembali institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia menegaskan, langkah tersebut bertentangan dengan amanah reformasi 1998 yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, serta keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang memisahkan Polri dari TNI.
Dia juga mengingatkan, keputusan Gus Dur kala itu bertujuan menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, sedangkan TNI diarahkan menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal.
GP Ansor mengingatkan bahwa menggabungkan Polri ke dalam TNI akan mengkhianati semangat reformasi dan berpotensi melemahkan demokrasi. Selain itu, dia menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum seperti Polri.