Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa satgas ini akan memantau potensi PHK yang mungkin dilakukan perusahaan akibat penyesuaian upah. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi pekerja dari dampak negatif kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional, sedikit lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengorbankan daya saing industri. Kenaikan upah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang baru bekerja kurang dari setahun.
Namun, detail pembentukan Satgas PHK, termasuk komposisi anggotanya, masih belum diumumkan. Pemerintah menegaskan fokusnya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan, meski di tengah tantangan potensi gejolak di sektor ketenagakerjaan. Langkah ini mencerminkan pendekatan proaktif pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha.