PDIP Jelaskan Alasan Usul Polri di Bawah Kemendagri

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan internal di tubuh Polri, termasuk degradasi pelayanan dan keterlibatan dalam politik. Deddy menyebut bahwa usulan ini lahir dari keprihatinan terhadap kasus-kasus yang melibatkan petinggi Polri, seperti Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa, yang dinilai mencoreng institusi sebagai pelindung masyarakat sipil. Menurutnya, wacana ini bertujuan untuk mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional dan bebas dari kepentingan politik.

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum tata negara. M Junaidi menilai penempatan Polri di bawah Kemendagri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, mengingat Kemendagri fokus pada urusan pemerintahan daerah. Ia juga mengkhawatirkan bahwa kontrol presiden terhadap Polri akan melemah dalam sistem presidensial seperti di Indonesia. Tambahan tugas mengelola Polri dapat membebani Kemendagri yang sudah memiliki banyak tanggung jawab.

Deddy menyadari bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak gagasan ini, tetapi ia menekankan pentingnya diskusi mendalam dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil. Baginya, isu ini bukan hanya persoalan politik, tetapi tentang membangun budaya sipil yang sehat dan memastikan Polri kembali pada fungsi utamanya sebagai lembaga yang melayani dan melindungi masyarakat secara profesional dan berintegritas.

Search