Polisi secara total telah menangkap dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari puluhan tersangka itu, 24 di antaranya lebih dulu ditangkap dan telah ditampilkan dalam konferensi pers pada Senin (25/11) lalu. Beberapa tersangka itu di antaranya adalah Alwin Jabarti Kiemas, eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dari 24 tersangka itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka baru yakni AA dan F alias W alias A. Keduanya ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan AA. Yakni, satu ponsel, sembilan rekening saat meringkus AA , dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta. Sementara dari tersangka F, polisi menyita satu buah ponel serta uang tunai sebesar sebesar Rp720 juta.