Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan belum ada negosiasi yang dilakukan antara Indonesia dengan Prancis mengenai rencana pemindahan tahanan (transfer of prisoner) warga negara asing tersebut. Yusril menyatakan pihak Prancis baru hanya mengirim surat permintaan pemindahan tahanan saja. Ia pun mengaku sudah membaca surat tersebut.
Yusril belum menyampaikan secara detail mengenai latar belakang narapidana asal Prancis tersebut. Ia hanya bilang pihak Prancis sejauh ini tidak seaktif pemerintah Filipina dan Australia yang juga ingin memindahkan tahanan warga negaranya. Sembari menunggu itu, Yusril mengatakan Indonesia juga sedang mencari data warga negara yang tengah menjalani hukuman di Prancis dan negara lainnya. Hal itu dilakukan agar ada negosiasi untuk pertukaran pemindahan tahanan. Yusril menuturkan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto juga akan mempertimbangkan permintaan negara lain yang hendak memindahkan tahanan warga negaranya. Kata dia, banyak juga negara yang tidak ingin mengupayakan hal tersebut.
Selain Prancis, Filipina dan Australia juga sudah mengirim surat permintaan pemindahan tahanan. Dalam hal ini yaitu Mary Jane dan terpidana kasus Bali Nine. Indonesia menargetkan hal tersebut akan rampung pada bulan Desember tahun ini.