Presiden Prabowo Subianto kemungkinan besar akan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang semula direncanakan berlaku pada Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penundaan ini bertujuan memberikan prioritas pada peluncuran stimulus ekonomi berupa bantuan sosial (bansos) subsidi listrik bagi masyarakat, sebagai upaya meredam tekanan ekonomi yang tengah dirasakan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengonfirmasi bahwa Presiden ingin memastikan masyarakat terlindungi sebelum kebijakan pajak diberlakukan.
Menurut Luhut, pemerintah memiliki anggaran yang cukup dari penerimaan pajak untuk mendanai subsidi listrik ini. Program bansos tersebut dirancang untuk membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi, termasuk mereka yang menunggak pembayaran listrik selama dua hingga tiga bulan terakhir. Skema subsidi tengah dihitung agar tepat sasaran, dengan mempertimbangkan daya listrik rumah tangga 1.200-1.300 watt ke bawah sebagai prioritas penerima manfaat.
Pemerintah berencana memfinalisasi skema subsidi ini dalam dua hingga tiga bulan mendatang sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait kenaikan tarif PPN. Penundaan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, serta memastikan dampak kebijakan fiskal yang lebih adil dan terukur.