Pemerintah Provinsi Bali mencatat penerimaan Rp287 miliar dari pungutan wisatawan asing sejak diberlakukan pada Februari 2024. Pungutan ini diatur melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan bertujuan untuk melindungi budaya serta lingkungan Bali. Namun, Rahmi Fajar Harini, cofounder Eco Tourism Bali, menyarankan agar sebagian dana ini dialokasikan untuk penanganan sampah, mengingat masalah sampah di Bali semakin mendesak seiring peningkatan jumlah wisatawan dan penduduk.
Rahmi menekankan pentingnya langkah konkret seperti pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang sesuai dengan kondisi Bali, insentif untuk komunitas yang peduli lingkungan, serta edukasi bagi warga dan wisatawan. Ia juga menyebutkan bahwa perilaku masyarakat dalam penggunaan plastik dan kemasan persembahan keagamaan harus diubah agar lebih ramah lingkungan. Menurutnya, kebijakan seperti larangan plastik sekali pakai perlu diperkuat, sambil memastikan semua pihak terlibat aktif dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, edukasi juga harus menyasar pelaku usaha pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe untuk memilah dan mengelola sampah mereka. Sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi kompos atau pakan, sementara sampah anorganik perlu dikelola dengan solusi yang jelas. Rahmi menilai bahwa dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Bali bisa memanfaatkan pajak wisatawan asing untuk mengatasi masalah sampah dan memperbaiki citra pariwisata Pulau Dewata.