Polisi Tetapkan 24 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Polisi mengungkapkan sebanyak 24 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut sebanyak empat orang berinisial A, B, N dan J yang berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online.

Kemudian, tujuh lainya berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online. Lalu A alias M, MN dan DM bertindak sebagai pengumpul daftar situs judi online sekaligus mengumpulkan uang setoran dari agen.  

Sementara ada sembilan pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website judol.  Kemudian, dua tersangka lainya berinisal D dan E berperan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Serta satu orang berinisal T berperan merekrut para tersangka.  Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan PAsal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024.

Search