Polisi mengungkapkan sebanyak 24 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut sebanyak empat orang berinisial A, B, N dan J yang berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online.
Kemudian, tujuh lainya berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online. Lalu A alias M, MN dan DM bertindak sebagai pengumpul daftar situs judi online sekaligus mengumpulkan uang setoran dari agen.
Sementara ada sembilan pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website judol. Kemudian, dua tersangka lainya berinisal D dan E berperan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Serta satu orang berinisal T berperan merekrut para tersangka. Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan PAsal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024.