Bank Indonesia (BI) akan menutup seluruh kegiatan operasional pada hari Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024), mengikuti Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional. Penutupan ini mencakup layanan seperti BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI, operasional kas, dan transaksi operasi moneter. BI juga tidak akan merilis JIBOR, IndONIA, maupun JISDOR pada hari tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Namun, BI menyerahkan pelaksanaan operasional di sektor keuangan lainnya, seperti perbankan, kepada kebijakan masing-masing institusi.