Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Supratman menanggapi pemberitaan pemerintah RI akan memindahkan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia.
Menurut dia, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait. “Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Secara prinsip, menurut Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto setuju memindahkan hukuman narapidana WNA ke negara asalnya. “Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujar Supratman. Dia menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Tetapi, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin bisa terealisasi. Selain pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.