Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, resmi melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11/2024). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan terkait dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh dua saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
Dua saksi ahli yang dilaporkan adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, dan Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Lebih lanjut, laporan itu mengungkapkan bahwa “pendapat ahli dari para terlapor diduga plagiatisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para terlapor sesuai dengan bidang keahliannya.” Akibat kejadian ini, korban merasa dirugikan, sehingga pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam sidang praperadilan Tom Lembong pada Jumat lalu, terjadi perdebatan mengenai dua keterangan tertulis dari ahli JPU Kejagung yang dinilai memiliki kesamaan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. Mereka mencurigai adanya indikasi plagiarisme karena model tulisan yang mirip. Hakim Tumpanuli menegaskan bahwa keterangan tertulis akan menjadi catatan, sementara penjelasan saksi ahli JPU Kejagung akan menjadi acuan dalam pengambilan putusan.