Mengapa KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Korupsi?

Pada Minggu, 24 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca. Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Alex mengatakan, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Sebelum penetapan status tersangka, KPK melaksanakan sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Search