Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, menegaskan bahwa pencegahan judi online menjadi prioritas utama BI karena dampak buruknya terhadap ekonomi, masyarakat, dan sistem keuangan. BI telah menerapkan dua lapis pertahanan untuk mencegah aktivitas ini melalui sistem pembayaran. Lapis pertama melibatkan penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun lembaga keuangan non-bank, yang diwajibkan memiliki sistem deteksi kecurangan (fraud detection system) guna mengidentifikasi rekening yang terlibat dalam transaksi mencurigakan, termasuk judi online. Menurut Juda, PJP memainkan peran penting karena berhubungan langsung dengan aktivitas transaksi masyarakat, memungkinkan deteksi dini dan tindakan lebih cepat.
Jika rekening terindikasi terkait judi online, data tersebut akan dibagikan ke seluruh industri pembayaran dan dilaporkan ke BI untuk dimasukkan ke dalam sistem BI Fast. Sistem ini memungkinkan BI memantau dan mencegah transaksi dengan rekening bermasalah secara otomatis. Dengan teknologi ini, setiap transaksi ilegal dapat segera dihentikan untuk mencegah aliran dana ke pihak tidak bertanggung jawab. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keamanan sistem pembayaran dari penyalahgunaan,” ujar Juda usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pemberantasan Perjudian Daring & Desk Keamanan Siber & Perlindungan Data di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Selain pengawasan teknologi, BI juga gencar mengedukasi masyarakat mengenai risiko judi online. Melalui sosialisasi di berbagai media, BI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan layanan pembayaran. Juda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan ini, mengingat judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menjebak dalam tindakan ilegal. BI juga menggandeng bank dan lembaga keuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan transaksi, berharap langkah ini dapat membantu mereka menghindari risiko perjudian online.