Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur dan akan diumumkan paling lambat pada Desember 2024. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa target pengumuman akan dilakukan sebelum akhir Desember untuk memastikan kesiapan regulasi dan proses penghitungan.
Penundaan ini juga dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Apindo, Nurjaman, yang menyebut bahwa belum ada rapat lanjutan terkait perhitungan UMP 2025. Pemerintah masih menyusun regulasi baru sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Nurjaman mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama Dewan Pengupahan, masih menunggu keputusan pemerintah terkait formula perhitungan upah minimum yang akan digunakan.