Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku akan berupaya untuk melobi para ketua umum parpol dan DPR untuk memuluskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu Ia sampaikan merespons nasib RUU Perampasan Aset yang tak termasuk kedalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Supratman menjelaskan upaya lobi itu dibutuhkan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan langsung dibahas ketika Presiden Prabowo mengirim surat presiden (surpres). Terlebih, kata dia, terdapat preseden Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah mengirim surpres terkait perampasan namun diabaikan oleh DPR.
Di sisi lain, Supratman menegaskan Presiden Prabowo berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Ia menyinggung kinerja aparat penegak hukum di bawah Presiden Prabowo yang terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. Adapun RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.