Tax Amnesty Jilid III “Mendadak” Masuk Prolegnas, Komisi XI: Masih Perlu Pembahasan dengan Kemenkeu

Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty bakal menjadi salah satu program prioritas yang dibahas DPR RI dan pemerintah pada 2025. Hal ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi undang-undang (RUU) tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Senin (18/11/2024). Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, usulan ini secara mendadak dimasukkan ke Prolegnas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Misbakhun menyampaikan, usulan RUU tax amnesty ini masih dalam tahap awal sehingga masih perlu dilakukan pembahasan. Termasuk pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme pelaksanaannya.

Saat pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sempat menyatakan tidak akan lagi memberlakukan tax amnesty setelah pada 2016 dan 2022 dilaksanakan program tax amnesty jilid I dan II. Terkait hal tersebut, Misbakhun mengungkapkan, usulan RUU tax amnesty kali ini untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Search